Select Menu
Select Menu

Favourite

Jawa Timur

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

      Salah satu topik terhangat dewasa ini yakni diskusi terkait akuntabilitas NGOs (Non-Governmental Organizations). Diskusi dan debat ini telah menjadi bagian penting dalam dinamika dunia internasional saat ini dan merupakan ekspresi negara. 

       Tulisan Lisa Jordan, Mechanismes for NGO Accountability mencoba memberikan gambaran dasar terkait ukuran akuntabilitas NGOs dalam 3 bagian diskusi yang utama. Bagian pertama adalah pertanyaan dari akuntabilitas dalam pandangan politik. Sedangkan pada bagian kedua, membahas mengenai mekanisme NGOs yang digunakan untuk melegitimasi apa yang telah dan akan mereka kerjakan, melakukan evaluasi dan meningkatkan kredibilitas organisasi dalam tatanan dunia internasional. Pada bagian ketiga yakni membuat analisisa dan melakukan pembahasan beragam cara untuk memperkuat akuntabilitas NGOs itu sendiri.

       Perubahan perspektif politik menjadi salah satu masalah yang sangat urgen, mengingat kebijakan publik global dibentuk melalui beragam proses negosiasi antarnegara, masyarakat sipil- antara berbagai asosiasi organisasi dan negara, dan sektor pemangku kepentingan atau stakeholder. Secara de-facto, NGOs pun ikut terlibat ssecara aktif dalam pembuatan norma-norma yang berlaku global, standar, negosiasi, pengaruh dan memberikan solusi berbagai kebijakan dalam menghadapi masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat seperti kemiskinan, pendidikan, kerusakan ekosistem dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sedangkan pada tingkat global dan nasional, NGOs sering menuntut praktek demokrasi dalam pemerintahan setiap negara. Kendati demikian, NGOs tidak demokrasi atau belum secara pasti diakui secara jelas sebagai bagian dari praktek demokrasi abad ini.

        Pada sisi lain, NGOs juga menuntut terjadinya perubahan dalam pemerintahan dimana dibutuhkan sebuah kontrak sosial yang baru, karena kontrak sosial lama tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan lokal maupun global. Kontrak sosial baru dimaksudkan untuk menghadapi masalah-masalah yang melampui batas nasional seperti penyebaran berbagai penyakit, perubahan iklim, dan kelangkaan air bersih di dunia. Selain itu perkembangan aktor-aktor sosial baru, yaitu masyarakat sipil menggantikan beberapa fungsi yang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan masalah ketiga terkait skandal dalam berbagai sektor. 

        Berkaitan dengan akuntabilitas dan efektifitas NGOs, efektifitas biasanya terkait dengan kualitas dan kuantitas dari kegiatan yang dilakukan. Keduanya berorietasi pada kemandirian dan reabilitas struktur serta legitimasi dari NGOs tersebut. Selain itu, akuntabilitas NGOs dibutuhkan untuk menunjukan transparansi kepada publik atau masyarakat mengenai kegiatan yang dilakukan oleh NGOs juga kepada pemangku kepentingan internal maupun ekternal, sehinggap publik juga dapat menilai efektifitas dan efisiensi dari NGOs tersebut dalam mencapai tujuan-tujuan dan visi-misinya.
    
       Sejatinya bahwa mekanisme akuntabilitas NGOs berdasarkan pada nilai kejujuran dan tranparansi organisasi, dimana pertanggungjawaban tersebut bisa dibuat berupa laporan tahunan, financial account, penilaian kinerja selama kurun waktu, laporan triwulan evaluasi dan audit. Kegiatan ini dilakukan agar bisa menilai apakah dana yang digunakan selama ini sesuai dengan hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut. Untuk menjamin terciptanya kejujuran, banyak NGOs yang melakukan peningkatan kemampuan riset dengan melakukan aliansi dengan kaum lainnya. 

      Sedangkan terkait legitimasi NGOs terletak pada kepercayaan publik atau sekelompok orang yang mengklaim mengatasnamakan rakyat. Semuanya berdasarkan pada akuntabilitas NGOs tersebut yang memuat kepentingan masyarakat misalnya mengenai kemiskinan, hak asasi manusia (HAM), juga masalah kerusakan lingkungan dan masalah lain sebagainya.

Kesimpulan :
Baik IGO maupun NGOs dalam tatanan dunia internasional dituntut akuntabilitasnya. Sebagai organisasi internasional, IGO maupun NGOs harus bersikap transparan, bertanggungjawab, melakukan efisiensi kerja, evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan, dan melibatkan partisipasi masyarakat dan para stakeholder dalam pengambilan kebijakan organisasi internasional tersebut. Pada sisi lain, baik IGO maupun NGOs bertanggungjawab terhadap masyarakat internasional dalam memajukan masyarakat dan negara bangsa sesuai dengan tujuan dan visi-misi dari organisasi tersebut. Dengan demikian kepentingan semua pihak yang terlibat dapat tercapai.

Sumber :
Mechanisms for NGO Accountability
(Lisa Jordan)

Negara bukanlah seorang arbiter yang mampu berdiri netral (pihak ketiga) tetapi justru menjadi bagian dari pihak yang berkonflik atau pihak kedua (Galtung dan Horowitz). Pernyataan Galtung dan Horowitz mengenai ketidakmampuan sebuah negara untuk menyelesaikan konflik  internal yang terjadi kemudian menjadi dasar untuk menentukan sebuah kesimpulan bahwa dibutuhkan kehadiran aktor di luar negara tersebut guna menyelesaikan konflik internal yang terjadi.  Pihak ketiga atau aktor di luar negara pada dasarnya dipahami sebagai individu atau kolektif yang berada di luar konflik antara dua pihak atau lebih yang dapat membantu mereka mencapai penyelesaian masalah yang berupa kesepakatan atau persetujuan.

Lebih lanjut,tujuan masuknya pihak ketiga adalah untuk menciptakan sebuah situasi konflik yang sebelumnya bersifat destruktif menjadi lebih konstruktif. Selain itu, keterlibatan pihak ketiga bertujuan untuk menurunkan eskalasi konflik yang ada,serta mengalihkan semua pihak yang terlibat dalam  konflik menuju ke arah penyelesaian konflik.
Dengan kata lain dapat diasumsikan bahwa kehadiran pihak ketiga dalam konflik yang melibatkan dua pihak atau lebih merupakan sebuah hal yang sangat penting. 

Dalam perkembangannya, pihak ketiga yang dimaksud lebih didominasi oleh aktor-aktor non negara (Non Govermental Organization). Aktor-aktor non negara dinilai sebagai pihak yang dapat mempercepat penyelesaian konflik yang ada. Faktor independensi atau faktor kenetralan adalah faktor yang sekiranya menjadi faktor utama yang membuat keterlibatan NGO sebagai pihak ketiga dalam penyelesaian konflik menjadi sangatlah penting[1].

            Salah satu NGO yang dapat dijadikan contohnya adalah Crisis Management Initiative (CMI). Crisis Management Initiative  atau CMI adalah sebuah organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang resolusi konflik. Organisasi ini  didirikan pada tahun 2000 oleh Martti Ahtisaari.  Martti Ahtisaari  sendiri merupakan mantan presiden Finlandia yang juga peraih nobel perdamaian, yang memerintah sejak tahun 1994 hingga tahun 2000. Satu hal yang menarik dari sosok Ahtisaari adalah ia merupakan peraih Nobel Perdamaian.[2]
 
       Sebagai NGO yang bergerak di bidang resolusi konflik,CMI kemudian memperjelas misinya tersebut dengan menfokuskan perhatian pada beberapa komitmen penting. pada dasarnya CMI mempunyai komitmen untuk mencegah meluasnya konflik, membangun manajemen yang kokoh dalam penyelesaian konflik, rehabilitasi pasca konflik dan membangun perdamaian yang berkelanjutan. Tak hanya itu pula, CMI juga berperan akitf dalam membangun dan mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis serta kampanye bagi pembangunan yang adil di setiap negara sehingga dapat tercipta perdamaian dunia.

         Lebih lanjut,di Indonesia CMI merupakan satu-satunya NGO yang berhasil memainkan peranannya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di  Aceh tahun 2005.        
       
       Keberhasilan Crisis Management Initiative (CMI) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Nangroe Aceh Darrusalam merupakan sebuah prestasi yang mendapat apresiasi secara mendalam. Di bawah pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari , Crisis Management Initiative (CMI) berhasil mendorong kedua belah pihak yang bertikai untuk menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki,Finlandia. Diratifikasinya Mou Helsinki ini kemudian menjadi momentum baru bagi kedua belah pihak,baik itu Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)  untuk memulai sebuah pola hubungan baru yang selama kurun waktu 27 tahun belakangan ini mengalami gangguan. 
 
    Peranan CMI dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah RI dan GAM merupakan sebuah hal yang sangat menarik untuk dicermati. Ada beberapa faktor yang kemudian menjadikan CMI sebagai NGO yang bergerak di bidang resolusi konflik menjadi topik yang menarik dan penting untuk diperbincangkan. Faktor yang pertama adalah konflik yang terjadi antara Pemerintah RI dan GAM adalah konflik yang telah berlangsung lama ( 27 tahun) dan sulit ditemukan solusinya. Faktor kedua adalah kegagalan Henry Dunant Center (HDC) yang sebelumnya telah melakukan misi yang sama. Seperti yang telah diketahui HDC merupakan NGO yang pada tahun 2004 telah mencoba untuk melakukan menciptakan sebuah penyelesaian konflik di Aceh. Akan tetapi, misi yang coba diwujudkan oleh HDC menemui kegagalan.


[1] Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, “Teori Konflik Sosial”, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm.374.


[2] “Mission Statement”, dalam  http://www.cmi.fi/mission.html, diakses pada tanggal 10 November 2011.

 Untuk versi makalah lengkapnya dapat diunduh di sini

                Di era modern seperti saat ini, banyak organisasi internasional bermunculan yang mempunyai tujuan tertentu dan dalam aspek tertentu. Salah satu jenis dari organisasi internasional adalah International Non Government Organization (INGO). Ada beberapa INGO yang  bergerak dalam lingkup Hak Asasi Manusia. Aspek spesifik dari INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia adalah  berkaitan dengan permasalahan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian dilanjutkan dengan perlindungan hak asasi manusia. 
                              Amnesty International
         
       Seperti yang kita ketahui bahwa masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia merupakan masalah yang cukup serius dan telah terjadi di beberapa negara. Kasus mengenai hal ini mendapat perhatian khusus dari kalangan masyarakat luas ini yang menganggap permasalahan ini masih sering terjadi dan penyelesaiannya belum bisa dikatakan berhasil. Oleh karena itu, muncullah beberapa INGO yang bergerak dibidang hak asasi manusia, salah satunya adalah Amnesty International. Amnesty International merupakan organisasi non-pemerintah yang terdiri dari tiga juta pendukung, anggota dan aktivis lebih dari 150 negara dan wilayah yang kampanye untuk mengakhiri pelanggaran berat hak asasi manusia. Amnesty International adalah organisasi yang tidak berorientasi pada keuntungan dan juga organisasi ini bersifat independen dari pemerintah, ideologi politik, kepentingan ekonomi atau agama serta didanai terutama oleh anggotanya dan sumbangan politik.

 Adanya demo dari masyarakat dunia dalam suatu negara yang memprotes adanya tindak pelanggaran hak asasi manusia, membuat organisasi ini bergerak lebih maju dibidang hak asasi manusia dimana para anggota yang bergabung dalam Amnesty International dijadikan landasan utama dalam upaya ini. Amnesty International mengangkat isu-isu hak asasi manusia, kampanye, demontrasi dan melakukan lobi langsung kepada masyarakat dengan kekuasaan pengaruhnya. Adanya gabungan anggota dalam Amnesty International adalah untuk memobilisasi tekanan publik dan menunjukkan solidaritas internasional dalam melindungi hak asasi manusia dan menuntut hak apabila terjadi suatu pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara. Amnesty International mempunyai visi yaitu agar setiap manusia dapat menikmati hak masing-masing. Hak ini telah diabadikan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan standar hak asasi manusia internasional. Sedangkan misi dari Amnesty International adalah untuk melakukan penelitian tentang pelanggaran hak asasi manusia yang kemudian dari hasil penelitian tersebut dapat dihasilkan sebuah tindakan untuk mencegah dan mengakhiri tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan juga menuntut keadilan bagi mereka yang haknya telah dilanggar.

  Amnesty International juga merupakan organisasi yang paling aktif dibidang hak asasi manusia dan memiliki banyak anggota serta pendukung diberbagai negara. Oleh karena itu, dalam paper ini kelompok kami akan mengulas lebih dalam tentang Amnesty International mulai dari peran sampai dengan pengaruhnya dalam bidang hak asasi manusia (HAM) terkait kasus pelanggaran HAM di Papua.

                                          ***
Unduh versi makalah lengkap di sini

       Dalam tatanan dunia internasional, terdapat lebih dari 300 organisasi internasional antar pemerintah atau IGO (International Governmental Organizations), termasuk juga organisasi antar pemerintah di kawasan regional sejak akhir tahun 2001. Jumlah IGO ini terus meningkat dari tahun ke tahun dan bertugas menangani banyak isu global kontemporer.

    Yearbook of International Organizations mendefinisikan IGO sebagai instrumen resmi perjanjian antarpemerintahan yang melibatkan lebih dari dua negara bangsa dan memiliki sekretatriat yang permanen. Keberadaan IGO telah ikut mempengaruhi dinamika politik global dan juga politik domestik negara-negara di dunia.

     Sebagai badan resmi internasional, IGO bertanggungjawab kepada masyarakat atas kebijakan dan tindakan-tindakan yang telah dan akan diambil. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, IGO juga dituntut untuk bersikap transparan sehingga memudahkan komunikasi masyarakat sipil untuk berkomunikasi, berbagi informasi dan rencana. 

       Selama ini perdebatan terkait akuntabilitas IGO hanya cenderung fokus pada beberapa kelompok IGO seperti IMF (International Monetary Fund), WTO (World Trade Organization) dan Bank Dunia. Sedangkan ada yang memiliki pengaruh yang lebih besar seperti Organisasi Kerja Sama Pembangunan dan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan BIS (Bank for International Settlement).

      Berbicara tenatng akuntabilitas tak hanya dipahami sebagai sikap yang bertanggungjawab pada setiap individu ataupun organisasi atas tindakan yang mereka lakukan. Akuntabilitas menyediakan cara bagaimana individu dan organisasi bertanggungjawab dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur, membentuk misi dan nilai-nilai guna mencapai tujuan yang diinginkan. 

        Model tradisional memandang akuntabilitas dipandang penting sebagai proses retrospektif guna menilai tindakan-tindakan yang telah dibuat (Behn, 2001). Kelompok pandangan baru menyatakan bahwa organisasi harus memperhitungkan kinerja mereka terkait pula dengan kepentingan stakeholder-stakeholder yang memiliki kewenangan formal. Pandangan ini menegaskan partisipasi masyarakat dan individu dalam keputusan yang akan ikut mempengaruhi kehidupan mereka pula.

     Tindakan organisasi yang transparan dengan terbuka terhadap partisipasi masyarakat tentu akan meningkatkan efisiensi organisasi itu sendiri. Selain itu, IGO dituntut pula untuk berperan dan beroperasi di seluruh wilayah nasional dan lokal melalui mekanisme global yang ada. Untuk itu penting juga melibatkan dan ikut menggerakkan para stakeholder yang dapat mempengaruhi kebijakan organisasi.


       

        Pertanggungjawaban IGO dibangun diatas akuntabilitas organisasi yang mulai terancam oleh beberapa alasan seperti negara miskin yang tidak memiliki kapasitas dan negara-negara tidak dapat terlibat secara efektif dengan organisasi. 

    Selain itu diperlukan pula evaluasi secara berkala terkait dengan kinerja organisasi internasional. Evaluasi yang berkelanjutan dimaksudkan untuk membantu pengambilan keputusan pada masa depan serta menjelaskan misi dan tujuan mereka. 

     Tak hanya memberikan evaluasi terhadap organisasi, namun juga perlu ada ruang bagi pengaduan dan penanganan akan beragam keluhan atau pengaduan yang ada. Dengan demikian dapat menjadi sebuah masukan berarti bagi organisasi untuk dapat terus berbenah menjadi lebih baik. 

    Ada dua bagian penting dimana IGO dapat meningkatkan akuntabilitas mereka yakni perlindungan terhadap whistle blower dan membangun manajemen yang baik guna mengatur kinerja organisasi sehingga dapat bertanggungjawab dengan baik.

Sumber :
The Accountability of International Organizations
(Simon Burall and Caroline Neligan)
             Greenpeace merupakan lembaga atau organisasi internasional non-pemerintah yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup. Organisasi nirlaba yang bermarkas di  Amsterdam, Belanda ini merupakan organisasi yang independen dan tidak menerima bantuan dana dari pemerintah maupun dari sektor industri yang aktifitasnya selama proses produksi telah merusak tatanan alam dan lingkungan hidup. Sumber dana Greenpeace berasal dari sumbangan para donatur yang masih peduli akan kelestarian lingkungan hidup dan bersama-sama Greenpeace berkomitmen mencegah efek pemanasan global dan rekayasa genetika baik pada hewan maupun tumbuh-tumbuhan. 

Sikap Greenpeace yang independen dan tidak mau menerima bantuan dana dari pemerintah agar Greenpeace dalam berbagai kegiatan yang pro lingkungan hidup tidak dengan mudah diintervensi oleh pemerintah suatu negara maupun oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran investigasi Greenpeace berkaitan dengan aktifitas industri yang merusak lingkungan hidup. Hal ini pula yang menjadi prinsip utama organisai Greenpeace yang harus tetap menjamin independensi sumber keuangan dari kepentingan politik atau komersial.[1] Selain mendapatkan bantuan dana dari para donatur, Greenpeace juga aktif melakukan berbagai seminar, talk show, diskusi ilmiah, kampanye dalam lingkungan akademis dan masyarakat umumdalam upaya mendapatkan bantuan dana dari para akademisi maupun masyarakat yang juga peduli akan kelestarian lingkungan dan alam. 

Dalam dinamika politik global yang kontemporer, posisi Greenpeace sebagai salah satu organisasi non-pemerintah sangat kuat. Sejak pertama kali didirikan pada tahun 1971 oleh para aktivis lingkungan hidup di Canada, hingga kini Greenpeace telah memiliki 41 kantor perwakilan di seluruh dunia. Organisasi ini bermarkas di kota Amsterdam, Belanda dan telah memiliki 2,8 juta pendukung yang tersebar di seluruh dunia.[2] Kantor-kantor perwakilan Greenpeace berada di negara Australia, Belgia, Brasil, Kanada, Hungaria, Polandia, Rumania, Slovakia, Slovenia, Chili, Hongkong, China, Taiwan, Republik Ceko, Prancis, Jerman, Yunani, India, Italia, Jepang, Luxemburg, Israel, Libanon, Turki, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Denmark, Finlandia, Norwegia, Rusia, Thailand, Indonesia, Filipina, Spanyol, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.[3] Dalam satu negara, Greenpecae bisa memiliki beberapa kantor perwakilan yang tersebar di beberapa propinsi di negara yang bersangkutan.

Berbagai kegiatan Greenpeace berkaitan dengan kampanye anti penangkapan ikan paus, proyek rekayasa genetika pada makhluk hidup, penghentian penggunaan tenaga nuklir dan senjata nuklir yang membahayakan kehidupan manusia, pelestarian hutan dan lingkungan hidup, kelestarian binatang, kampanye anti global warming dan melakukan investigasi terhadap perusahaan yang telah melakukan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari selama proses produksi berlangsung. Semua kegiatan Greenpeace dilaksanakan dengan cara-cara damai tanpa kekerasan.[4] Sering kampanye-kampanye Greenpeace yang pro lingkungan hidup telah banyak mempengaruhi dinamikan politik internasional. Keberadaan Greenpeace yang independen, kampanye dengan cara-cara yang damai menjadikan Greenpeace mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat dunia dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah. Ini pula yang menjadikan posisi Greenpeace dalam tatanan politik global sangat kuat dan berpengaruh dalam mempengaruhi kebijakan negara yang berkaitan dengan lingkungan hidup. 

Sedangkan berkaitan dengan akuntabilitas kebijakan, kegiatan dan keuangan Greenpeace, hal tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban bagi masyarakat dan donatur sehingga Greenpeace tetap berada dalam jalannya sebagai organisasi yang pro lingkungan hidup. Semua pertanggungjawaban atau akuntabilitas Greenpeace yang berkaitan dengan visi-misi organisasi, kegiatan yang telah dilakukan, hal-hal apa saja yang sudah dicapai, kegiatan yang sedang dijalankan dan akan dilaksanakan, rencana atau visi-misi ke depan dan laporan pertanggungjawaban keuangan telah diberikan secara transparan oleh Greenpeace melalui situs resmi organisasi www.greenpeace.org yang dapat diakses masyarakat umum. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya akuntabilitas dan transparansi organisasi. Greenpeace memilihi media internet sebagai media sosialisasi karena mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih dan akses masyarakat yang semakin kompleks, menjadikan media internet sebagai salah satu media komunikasi bagi Greenpeace dengan masyarakat dunia. Melalui situs resmi Greenpeace tersebut, dipublikasikan semua kegiatan, tujuan dan laporan keuangan tahunan organisasi. Berikut adalah laporan keuangan Greenpeace di Indonesia yang diunduh dari situs resmi Greenpeace.[5]

    Tabel 1 Laporan Keuangan Greenpeace yang telah diaudit akuntan publik

                                                           Laporan Keuangan Greenpeace Indonesia

        Laporan pertanggungjawaban keuangan diatas merupakan upaya transparansi Greenpeace terhadap penggunaan bantuan dana yang didonasikan oleh para donatur dalam membantu berbagai kegiatan Greenpeace yang berkaitan dengan upaya menyelamatkan lingkungan hidup dari kehancuran sebagai akibat dari keserakahan manusia itu sendiri.

Selamat berjuang Greenpeace. Bersama kita lestarikan alam kita.
                                                     ###################


[1] “Prinsip Utama”, dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/Prinsip-Utama/, diakses pada tanggal 4 Juni 2012.
[2] “Sejarah Greenpeace”, dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/sejarah-greenpeace/, diakses pada tanggal 4 Juni 2012.
[3] “Greenpeace di Dunia”, dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/worldwide/#a11, diakses pada tanggal 4 Juni 2012.
[4] Op. Cit, Prinsip Utama...
[5] “Laporan Keuangan Yang Diaudit Akuntan Publik”, dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/about/annualreports/audit-laporan-keuangan/, diakses pada tanggal 4 Juni 2012.